Nikmat Bersama Allah

Posted by Galih Gumelar Center On September - 1 - 2009

Wahai Allah Dzat Yang Mahamengetahui segala ilmu, Yang Mahamenciptakan Dienul haq, sesungguhnya hanya Engkaulah yang Mahamengetahui Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu, tuntunlah kemampuan hamba-Mu ini untuk mengutarakan kebenaran-Mu. Jadikan siapa pun yang ikut menyimak kebenaran-Mu ini, Kau bersihkan hatinya dengan sebersih-bersihnya, sehingga tidak ada satu niat pun, kecuali ingin mencari kebenaran-Mu untuk bekal bisa bertemu dengan-Mu.

Kekayaan

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Suatu hari, Nabi Muhammad saw ditanya oleh seorang sahabat tentang harta kekayaan. Beliau menjelaskan, ''Barangsiapa menumpuk harta melebihi kebutuhannya berarti dia telah mengambil kematiannya sendiri tanpa disadari.'' Hadis Rasulullah di atas mengingatkan agar kita selalu hati-hati terhadap harta yang kita miliki. Islam memang menganjurkan kepada kita untuk memperbanyak harta kekayaan, namun dengan syarat harus digunakan untuk jalan yang benar dan baik. Misalnya untuk kesejahteraan keluarga, untuk membantu saudara-saudara kita yang kekurangan, dan seterusnya.

Puasa Dalam Al-Quran

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Sudah banyak pakar membahas hikmah dan filosofi ibadah puasa. Ada yang mengaitkan puasa dengan teori-teori kedokteran, seperti dilakukan Muhammad Farid Wajdi, salah seorang murid Shekh Muhammad Abduh. Ada pula yang mengaitkannya dengan kepedulian sosial dan rasa kesetiakawanan, serta tidak sedikit pula yang mengaitkan puasa dengan pendidikan kepribadian. Berbagai hikmah yang dikemukan para pakar di atas, tentu saja memiliki alasan-alasan dan logikanya sendiri.

Takut Mati

Posted by Author On Month - Day - Year

Ada seorang laki-laki yang disebut-sebut selalu berada di sisi Nabi Muhammad saw. Orang itu sering dipuji dengan baik. Lalu Rasulullah bertanya, ''Bagaimana teman kalian itu menyebut mati?'' ''Kami hampir tidak pernah mendengar ia mengingat mati,'' jawab mereka. ''(Jika begitu), maka sesungguhnya teman kalian itu bukanlah di situ (di sisi Nabi),'' jawab Rasulullah. Seorang sahabat dari kaum Anshar bertanya. ''Wahai Nabi, siapakah manusia yang paling cerdas dan mulia?''

Batu-batu Kecil di Perut Rasulullah

Posted by Galih Gumelar center On 2009

Suatu saat Rasulullah SAW mengimami salat isya. Tiap kali menggerakkan badannya untuk sujud atau rukuk, terdengar bunyi kletak-kletik seperti tulang-tulangnya berkeretakan. Para makmum cemas, menyangka beliau sedang sakit keras. Maka, seusai salat, Umar bin Khatthab bertanya, ''Apakah engkau sakit wahai kekasih Allah?''

..::..SELAMAT DATANG DI GALIH GUMELAR CENTER..::..DAPATKAN PANDUAN DZIKIR & DOA PENYEMBUHAN SEGALA PENYAKIT ALA UST. GALIH GUMELAR, ST..::..Caranya mudah:kirim email pesanan Panduan Dzikir & Doa Penyembuhan ala Ust. Galih Gumelar,ST. ke galihgumelar@gmail.com plus konfirmasi telah berinfaq untuk majelis dzikir min Rp.100.000,- di transfer ke Rek.BCA. dengan No. Rek :658 017 3053 a/n. Galih Gumelar, dengan menyertakan no.bukti tranfer atau no urut atm...::..Insya Allah Dzikir dan Doa Penyembuhan yang alhamdulillah telah banyak dibuktikan dapat bermanfaat membantu menyembuhkan berbagai penyakit yang diderita dengan izin dan kuasa Allah.SWT..::..Hasil infaq shodaqoh Insya Allah akan dipergunakan untuk pembinaan majelis dzikir dan yatim piatu agar barokahnya dapat menjadi karomah dan penyembuh juga bagi yang telah berinfaq untuk panduan Dzikir & Doa Penyembuhan..::..Welcome To Galih Gumelar Centre

PETUNJUK UNTUK BERSEDEKAH

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 13.23 0 komentar
Galih Gumelar - Allah SWT tidak hanya memberi petunjuk dan menganjurkan kita untuk bersedekah di jalan Allah SWT tetapi juga mengajar kita tata cara bersedekah. Supaya sedekah bisa diterima Allah SWT ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Harta harus diperoleh dengan cara yang halal, sedekah harus diberikah dengan niat yang tulus dan diberikan kepada mereka yang sungguh-sungguh layak menerimanya.

Cara yang benar untuk bersedekah bukanlah dengan mengingatkan orang-orang mengenai kebaikan yang telah kita lakukan kepada mereka dan melukai perasaan dengan cara apapun juga. Allah SWT menjelaskan hal ini di dalam Al Baqarah 262

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan sipenerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Jika kamu tidak mempunyai apapun untuk bersedekah, perlakukanlah orang miskin dengan sopan dan ramah. Al Baqarah 263

Perkataan yang baik dan pemberian ma`af lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan sipenerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.

Perhatikan bahwa Allah SWT sedang memperingatkan bahwa Ia dapat menghukum kita atas penganiayaan terhadap orang miskin. Allah adalah, bagaimanapun, sangat sabar dan pemurah.

Allah SWT memperingatkan bahwa dengan menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan dan melukai perasaan mereka kita telah menghapuskan pahala sedekah yang telah kita berikan. Seseorang yang menunjukkan perilaku seperti itu sesungguhnya bersedekah hanya untuk pamer dan tidak percaya kepada Allah SWT dan hari Pengadilan. Sedekah nya tidak akan mendapat pahala. Allah SWT menggambarkan hal ini dalam suatu contoh yang indah. Bayangkanlah suatu batu karang dengan lapisan tanah di atasnya. Sekalipun hujan membasahinya tidak akan ada suatu tanamanpun yang akan tumbuh di atasnya. Hujan akan meninggalkan batu karang itu licin dan kering.

Demikian pula sedekah dari orang seperti ini tidak akan bermanfaat baginya. Al Baqarah 264

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

Sebaliknya seseorang yang menyedekahkan kekayaannya demi menyenangkan Allah akan mendapat pahala yang besar dari Nya. Bahkan suatu sedekah sekecil apapun akan mendapat suatu pahala yang besar. Al Baqarah 265

Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.

Ciri-ciri orang yang suka bersedekah disebutkan di dalam surat Al Insan 8 - 9

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.

Lihatlah perbedaan antara seseorang yang melukai perasaan orang lain dibandingkan dengan orang yang tidak menuntut ucapan terimakasih dalam bentuk apapun dari orang miskin yang menerima sedekah mereka.
Barang-barang yang disedekahkan harus bermutu bagus. Kadang-kadang orang-orang mencoba menyedekahkan barang-barang yang tak disukainya. Jika barang-barang seperti itu diberikan kepada mereka sendiri, tentu mereka akan menolaknya atau hanya menerima untuk basa-basi. Sungguh-sungguh sedekah seperti itu tidaklah bisa diterima oleh Allah SWT. Al Baqarah 267 – 268

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dalam rangka meningkatkan iman, perlu untuk memberikan barang-barang yang paling kamu sukai/cintai. Ali Imran 92

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Ketika Abu Talha RA mendengar ayat ini, ia segera memberikan kebunnya yang terbaik serta suatu sumur untuk disedekahkan. (Muslim, Bukhari)

Dengan cara yang sama Zaid bin Harith RA memberikan seekor kuda sebagai sedekah karena ia sangat mencintainya. (Ibn Jareer,Tabri)

Adalah lebih baik untuk memberi sedekah dengan cara diam-diam walaupun bukanlah suatu dosa untuk memberinya secara terbuka. Jika niat dari orang yang bersedekah adalah untuk memotivasi orang lain untuk aktif ikut serta didalam kegiatan amal, adalah lebih baik untuk memberi secara terbuka. Allah SWT mengetahui apa yang ada dalam hati kita. Al Baqarah 271

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.




Cara Lain Bersedekah

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 13.22 0 komentar
Galih Gumelar - Bersedekah merupakan merupakan salah satu point yang diberikan oleh Allah kepada seluruh umat islam untuk mendapatkan keselamatan dan kebahagian baik di dunia dan akherat. salah satu keuntungan dari bersedakah dapat mencegah diturunkannya bencana, malapetaka atau adzab dari Allah SWT. selain itu juga Allah sudah menjanjikan untuk melipatkan gandakan 10 kali lipat pahala orang yang bersedekah (penulis).Berikut Macam-Macam Shadaqah

Rasulullah saw. dalam hadits di atas menjelaskan tentang cakupan shadaqah yang begitu luas, sebagai jawaban atas kegundahan hati para sahabatnya yang tidak mampu secara maksimal bershadaqah dengan hartanya, karena mereka bukanlah orang yang termasuk banyak hartanya. Lalu Rasulullah saw. menjelaskan bahwa shadaqah mencakup:

1. Tasbih, Tahlil dan Tahmid

Rasulullah saw. menggambarkan pada awal penjelasannya tentang shadaqah bahwa setiap tasbih, tahlil dan tahmid adalah shadaqah. Oleh karenanya mereka ‘diminta’ untuk memperbanyak tasbih, tahlil dan tahmid, atau bahkan dzikir-dzikir lainnya. Karena semua dzikir tersebut akan bernilai ibadah di sisi Allah swt. Dalam riwayat lain digambarkan:

Dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw. berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri atau tulang dari jalan, amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” (HR. Muslim)

2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Setelah disebutkan bahwa dzikir merupakan shadaqah, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi mungkar juga merupakan shadaqah. Karena untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang perlu mengeluarkan tenaga, pikiran, waktu, dan perasaannya. Dan semua hal tersebut terhitung sebagai shadaqah. Bahkan jika dicermati secara mendalam, umat ini mendapat julukan ‘khairu ummah’, karena memiliki misi amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam sebuah ayat-Nya Allah swt. berfirman:

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Ali Imran (3): 110]

3. Hubungan Intim Suami Istri

Hadits di atas bahkan menggambarkan bahwa hubungan suami istri merupakan shadaqah. Satu pandangan yang cukup asing di telinga para sahabatnya, hingga mereka bertanya, “Apakah salah seorang diantara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan shadaqah?” Kemudian dengan bijak Rasulullah saw. menjawab, “Apa pendapatmu jika ia melampiaskannya pada tempat yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskannya pada yang halal, ia akan mendapat pahala.” Di sinilah para sahabat baru menyadari bahwa makna shadaqah sangatlah luas. Bahwa segala bentuk aktivitas yang dilakukan seorang insan, dan diniatkan ikhlas karena Allah, serta tidak melanggar syariah-Nya, maka itu akan terhitung sebagai shadaqah.

Selain bentuk-bentuk di atas yang digambarkan Rasulullah saw. yang dikategorikan sebagai shadaqah, masih terdapat nash-nash hadits lainnya yang menggambarkan bahwa hal tersebut merupakan shadaqah, diantaranya adalah:

4. Bekerja dan memberi nafkah pada sanak keluarganya

Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits: Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” (HR. Ibnu Majah)

5. Membantu urusan orang lain

Dari Abdillah bin Qais bin Salim Al-Madani, dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau bersabda, “Setiap muslim harus bershadaqah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana pendapatmu, wahai Rasulullah, jika ia tidak mendapatkan (harta yang dapat disedekahkan)?” Rasulullah saw. bersabda, “Bekerja dengan tangannya sendiri kemudian ia memanfaatkannya untuk dirinya dan bersedekah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau bersabda, “Menolong orang yang membutuhkan lagi teranaiaya.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Mengajak pada yang ma’ruf atau kebaikan.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Menahan diri dari perbuatan buruk, itu merupakan shadaqah.” (HR. Muslim)

6. Mengishlah dua orang yang berselisih

Dalam sebuah hadits digambarkan oleh Rasulullah saw.: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Setiap ruas-ruas persendian setiap insan adalah shadaqah. Setiap hari di mana matahari terbit adalah shadaqah, mengishlah di antara manusia (yang berselisih adalah shadaqah).” (HR. Bukhari)

7. Menjenguk orang sakit

Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Ubaidah bin Jarrah ra berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah swt., maka Allah akan melipatgandakannya dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfak untuk dirinya dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya).” (HR. Ahmad)

8. Berwajah manis atau memberikan senyuman

Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Dzar r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menganggap remeh satu kebaikan pun. Jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia ketika menemui saudaranya, ia menemuinya dengan wajah ramah, dan jika engkau membeli daging, atau memasak dengan periuk/kuali, maka perbanyaklah kuahnya dan berikanlah pada tetanggamu dari padanya.” (HR. Turmudzi)

9. Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari (baca: yaumiyah)

Dalam sebuah riwayat digambarkan: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah hari ini yang mengantarkan jenazah orang yang meninggal?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberikan makan pada orang miskin?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya kembali, “Siapakah di antara kalian yang hari ini telah menengok orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah semua amal di atas terkumpul dalam diri seseorang melainkan ia akan masuk surga.” (HR. Bukhari)

Berikut ini kajian ilmiahnya tentang bersedeqah

Dari Abu Dzar r.a. berkata, bahwasanya sahabat-sahabat Rasulullah saw. berkata kepada beliau: “Wahai Rasulullah saw., orang-orang kaya telah pergi membawa banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan hartanya.” Rasulullah saw. bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat disedekahkan? Yaitu, setiap kali tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh pada kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah, dan hubungan intim kalian (dengan isteri) adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah saw. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Sanad Hadits

Hadits di atas memiliki sanad yang lengkap (sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Zakat, Bab Bayan Anna Ismas Shadaqah Yaqa’u Ala Kulli Nau’ Minal Ma’ruf, hadits no 1006).

Gambaran Umum Tentang Hadits

Hadits ini memberikan gambaran luas mengenai makna shadaqah. Karena digambarkan bahwa shadaqah mencakup segenap sendi kehidupan manusia. Bukan hanya terbatas pada makna menginfakkan uang di jalan Allah, memberikan nafkah pada fakir miskin atau hal-hal sejenisnya. Namun lebih dari itu, bahwa shadaqah mencakup segala macam dzikir (tasbih, tahmid dan tahlil), amar ma’ruf nahi mungkar, bahkan hubungan intim seorang suami dengan istrinya juga merupakan shadaqah. Oleh karena itulah, Rasulullah saw. secara tersirat meminta kepada para sahabatnya untuk pandai-pandai memanfaatkan segala aktivitas kehidupan agar senantiasa bernuansakan ibadah. Sehingga tidak perlu ‘gusar’ dengan orang-orang kaya yang selalu bersedekah dengan hartanya. Karena makna shadaqah tidak terbatas hanya pada shadaqah dengan harta.

Asbabul Wurud Hadits

Hadits ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan beberapa Muhajirin yang fakir, dimana mereka ‘terpaksa’ meninggalkan harta benda mereka di Mekah, sehingga mereka merasa tidak dapat bershadaqah. Ketika pertanyaan mereka terlontar ke Rasulullah saw., beliau memberikan jawaban yang dapat menenangkan jiwa dan pikiran mereka.

Makna Hadits

Hadits ini muncul dengan latar belakang ‘kegundahan hati’ para sahabat, manakala mereka merasa tidak dapat optimal dalam beribadah kepada Allah swt.. Karena mereka merasa bahwa para sahabat-sahabat yang memiliki kelebihan harta, kemudian menshadaqahkan hartanya tersebut, tentulah akan mendapatkan derajat yang lebih mulia di sisi Allah swt.. Sebab mereka melaksanakan shalat, puasa, namun mereka bersedekah, sedangkan kami tidak bersedekah, kata para sahabat ini.

Akhirnya Rasulullah saw. sebagai seorang murabbi sejati memberikan motivasi serta dorongan agar mereka tidak putus asa, dan sekaligus memberikan jalan keluar bagi para sahabat ini. Jalan keluarnya adalah bahwa mereka dapat bershadaqah dengan apa saja, bahkan termasuk dalam hubungan intim suami istri. Oleh karenanya tersirat bahwa Rasulullah saw. meminta kepada mereka agar padai-pandai mencari peluang ‘pahala’ dalam setiap aktivitas kehidupan sehari-hari, agar semua hal tersebut di atas terhitung sebagai shadaqah.

Pengertian Shadaqah

Secara umum shadaqah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt.. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna shadaqah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah swt., sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah Al-Baqarah (2): 264 dan Al-Taubah (9): 60.

Kedua ayat di atas menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan uang di jalan Allah swt. Bahkan pada ayat yang kedua, shadaqah secara khusus adalah bermakna zakat. Bahkan banyak sekali ayat maupun hadits yang berbicara tentang zakat, namun diungkapkan dengan istilah shadaqah.

Secara bahasa, shadaqah berasal dari kata shidq yang berarti benar. Dan menurut Al-Qadhi Abu Bakar bin Arabi, benar di sini adalah benar dalam hubungan dengan sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Dalam makna seperti inilah, shadaqah diibaratkan dalam hadits: “Dan shadaqah itu merupakan burhan (bukti).” (HR. Muslim)

Antara zakat, infak, dan shadaqah memiliki pengertian tersendiri dalam bahasan kitab-kitab fiqh. Zakat yaitu kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk kelompok tertentu.

Infak memiliki arti lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menafkahkan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib di antaranya adalah zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya. Sedangkan infak mubah adalah infak yang tidak masuk dalam kategori wajib dan sunnah, serta tidak ada anjuran secara tekstual ayat maupun hadits, diantaranya seperti infak untuk mengajak makan-makan dan sebagainya.

Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah.”

Makna shadaqah yang terdapat dalam hadits di atas adalah mengacu pada makna shadaqah di atas. Bahkan secara tersirat shadaqah yang dimaksudkan dalam hadits adalah segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka mencari keridhaan Allah swt. Baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan yang secara lahiriyah terlihat sebagai bentuk taqarrub kepada Allah swt., maupun dalam bentuk aktivitas yang secara lahiriyah tidak tampak seperti bertaqarrub kepada Allah, seperti hubungan intim suami istri, bekerja, dsb. Semua aktivitas ini bernilai ibadah di sisi Allah swt.




Zakat, Infaq, Shadaqah dalam Islam

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 13.19 0 komentar
Galih Gumelar - Manusia adalah makhluk soisal, hal ini disadari benar oleh Islam karenanya Islam sanga mencela individualistis dan sebailiknya sangat menekankan pembinaan dan semangat ukhuwah(kolektivisme), bahkan semanat ukuhuwah meruapkansalahsatu risalah islam yan sangat menonjol. Kita bisa melihat betapa seriusnya Islam memperhatikan masalah pembinaan ukhuwah ini didalam ajarannya, diantaranya adalah zakat, infaq shadaqah.
ZIS mengajarkan kepada kita satu hal yang sangat esensial, yaitu bahwa Islam mengakui hak pribadi setiap anggota masyarakat, tetapi juga menetapkan bahwa didalam kepemilikan pribadi itu terdapat tanggung jawab social atau dalam kata lain bahwa Islam dengan ajarannya sangat menjaga keseimbangannya antara maslahat pribadi dan maslahat social.

PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkemabang dan berkah;sedangkan secara syar'I ialah kadar kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak sesuai yang telah ditetapkan oleh syara', dengan demikian zakat hukumnya wajib.
Sedangkan Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah.
Dan Infaq hanya berkaitan dengaat atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yangw ajib (termask dalam hal ini zakat, nadzardsb),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.
Adapaun shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi,shidaqah adalahsebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iaman seseoarang.
Kalau infaq hanya berkaitan dengan materi, maka shadaqah bisa berupa materi, tapi juga bisa berupa sebuah kebaikan yang bukan materi, sebagaimana sabda Rosululah SAW: senyummu dihdapan saudaramu adalah shadaqah
Adapun hukumshadaqah ialah antara wajib dan sunnah, diantara shidaqah wajib adalah zakat.
Manfaat ZIS :

Sarana Pembersih Jiwa
Sebagaimana arti bahsa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan buktrhadap duninya dari upyanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain (QS.:103,70:24-25)

Realisasi Kepedulian Sosial
Salah satu al esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana � takaful dan tadhomun � (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu'an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesame (QS.9:71)

Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial
Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hambaNya, manakala hambanya Nya mematuhi ajranNya.Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS (QS.22:39-40)

Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
Menunaikan ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita

Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.

JENIS ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA

1. Zakat Maal (harta kekayaan)
Adapun harta kekayaan yang terkena wajib zakat adalah:
• Yang ada nashnya :
• Emas dan Perak (termasuk uang)
• Harta Perniagaan
• Binatang Ternak (Unta, Sapi/kerbau dan kambing)
• Hasil Tanaman
• Hasil tambang dan harta karun.
• Yang di Istinbathkan atau dianalogkan :
1.saham
2. Hasil Profesi
3. Barang-barang produktif
4. Hasil Perseroa,dsb.
Syarat-Syarat Zakat Maal

Syarat yang terkait dengan Muzakki:
• Islam
• Merdeka
• Baligh dan Akil

Syarat yang terkait dengan harta :
• Halal
• Kepemilikan secara penuh
• Mencapai nishob (batas jumlah minimal)
• Berumur satu tahun (khusus untuk harta poin a.1,2 dan 3)
• Bebas dari hutang
• Kelebihan dari kebutuhan pokok minimal
• Berkembang atau memungkinkan untuk berkembang

2 . Zakat Fitri
Zakat yang wajib dikeluarkan oelh setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya (istri, anak besar/kecil, pembantu, dsb) pada setiap hari Idul Fitri, bila pada dirinya ada kelabihan makanan untuk hari tersebut dan malamnya.
Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan adalah bahan makanan pokok, sejumalh satu sho' untuk setiap jiwa.

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Fakir
Orang yang tidak mepunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian, tetapi penghasilannya tidak mencapai separo dari yang dibutuhkan.
Miskin
Orang yang mempunyai mata pencaharian dan penghasilannya mencapai separo atau lebi dari yang dibutuhka, namun belum mencukupinya.
Amil Zakat
Orang yang bertugas megelola zakat.
Hamba sahaya
• Orang yang mempunyai hutang

Muallaf
Orang yang baru beberapa saat masuk agama Islam,atau orang yg diharapkan masuk Islam
Fii Sabilillah
Orang yang sedang berjuang untuk menegakkan agama
Ibnu Sabil
Orang yang sedang safar (perjalanan), sedang bekalnya tidak cukup
Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

• Orang Kaya
• Orang Yang mampu bekerja
• Orang kafir yang memerangi
• Orang atheis
• Orang Murtad
• Ahludzimmah
• Istri, Bapak/Ibu keatas serta anak kebawah
• Keluarga Nabi Muhammad SAW.
Adab Menunaikan Zakat
• Menyembunyikan dalam mengeluarkannya
• Tidak dengan caramembanggakan diri atau menyakiti orang yang menerima.
• Menyegerakan untuk mengeluarkannya, bila dating saatnya.
• Menganggap kecil dengan apa yang telah dikeluarkan.
Tabel Perhitungan Zakat

No

Jenis Harta

Nishob

Jumlah Zakat

Keterangan
1 Emas 85 gr 2,5 % Setelah berumur 1 tahun
Perak 595 gr 2,5% Setelah Berumur 1 tahun
2. Harta Pernniagaan 85 gr emas 25 % Setelah 1 tahun Nishibnya:jumlah barang yang ada +laba 1 tahun
3. Binatang Ternak
a. Unta
b.sapi
c. Kambing
5-9 ekor
10-14 ekor
15 -19 ekor
30-39 ekor
40-59 ekor
60-69 ekor
70-79 ekor
40-120 ekor
121-200 ekor
201-399 ekor
400-499 ekor
1 kambing
2 kambing
3 kambing
1 sapi
1 sapi
2 sapi
2 sapi
1 kambing
2 kambing
3 kambing
4 kambing
Umur 1 tahun
Umur 2 tahun
Umur 1 tahun
Umur 1 dan 2 tahun
4 Hasil Tanaman 5 Watsaq senilai
653 kg beras
5 % jika dengan irigasi
10 %tanpa irigasi
Setiap panen
5. Tambang harta karun 85 gr emas tanpa nishob 2,5 %
20%
Setiap mendapatkan
6. Profesi
  1. Qiyas ke emas
  2. Qiyas ke tanaman dan emas
  3. Qiyas ke tanaman
85 gr
653 kg beras
653 jg beras
2,5 %
2,5%
5%
Setelah 1 tahun
Setiap mendapatkan
Setiap mendapatkan
7. Saham 85 gr emas 2,5 emas Harga saham+keuntungan
8. Benda-benda produktif 653 kg 5 % atau 10% Dari penghasilan



Zakat, infaq dan shodaqoh

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 13.18 0 komentar
Galih Gumelar - Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).

Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah? Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) –karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan–, adalah termasuk infaq. Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’ :
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :
“ Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”
Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 : 148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”) beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah. Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91).
Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :
“Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.”
“Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya).” (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)
Namun demikian, bisa saja lafazh “shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya. Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At Taubah : 103)
Kata “shadaqah” pada ayat di atas dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir” (mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa daripada zakat.
Karena itu, Ibnu Katsir berpendapat bahwa kata “shadaqah” dalam ayat di atas bermakna umum, bisa shadaqah wajib (zakat) atau shadaqah sunnah (Ibnu Katsir, 1989 : 400). As Sayyid As Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah Juz I (1992 : 277) juga menyatakan, “shadaqah” dalam ayat di atas dapat bermakna zakat yang wajib, maupun shadaqah tathawwu’.


Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 13.15 0 komentar
  1. Makna Zakat
    Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
    Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
    Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
    Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
    Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
    HIKMAH ZAKAT
    1. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
    2. Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
    3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
    4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
    5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
    6. Untuk pengembangan potensi ummat
    7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
    8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
    Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain
    1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
    2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
    3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
    4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
    5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
    6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
    7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
    SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
    1. Muslim
    2. Aqil
    3. Baligh
    4. Milik Sempurna
    5. Cukup Nisab
    6. Cukup Haul
  2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
    1. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
    2. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
    3. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
    4. Haq (QS. Al An'am : 141)
    5. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
  3. Hukum Zakat
    Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
  4. Macam-macam Zakat
    1. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
    2. Zakat Maal (harta).

KEKUATAN SEDEKAH

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 13.14 0 komentar

Allah berfirman :

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya “ ( Al Baqarah : 93 )

Galih Gumelar - Banyak pelajaran yang bisa diambil dari ayat di atas, diantaranya adalah :

( 1 ) TEORI KEKEKALAN ENERGI

Pada ayat di atas, Allah swt meletakkan suatu kaidah yang sangat penting sekali di dalam kehidupan manusia. Kaidah tersebut adalah “ bahwa manusia ini tidak akan mendapatkan kebahagian dan keberhasilan di dalam kehidupannya baik sewaktu di dunia ini maupun di akherat nanti, kecuali jika ia mau mengorbankan apa yang dicintainya demi kehidupan manusia itu sendiri.

Hal itu sangat terlihat jelas pada ayat di atas. Kita dapatkan di dalamnya, bahwa Allah swt memberikan syarat bagi setiap manusia yang ingin mendapatkan kebaikan -dan tentunya keberhasilan – untuk terlebih dahulu memberikan kepada orang lain sesuatu yang dicintainya, yang kemudian kita kenal dengan istilah infak dan sedekah. Infak dan sedekah ini benar-benar mempunyai pengaruh yang sangat signifikan atau bahkan sangat dahsyat di dalam kehidupan manusia ini. Tidak ada seorang-pun di dunia yang berhasil dalam bidang apapun juga, kecuali dia telah mengorbankan apa yang dicintainya demi mencapai sebuah cita-cita yang diidam-idamkannya. Teori atau kaidah yang diletakkan Allah tersebut, pada akhir-akhir ini ternyata mendapatkan sambutan yang begitu hebat dari kalangan para pakar psikologi dan orang-orang yang bergelut di dalam management dan pengolahan SDM ( Sumber Daya Manusia ) . Mereka menyebut kaidah ini dengan « Teori Kekekalan Energi « . Mereka percaya bahwa energi atau amal perbuatan baik yang dikerjakan manusia tidak hilang dari alam ini, akan tetapi berubah bentuk [1].

Lihat umpamanya apa yang dinyatakan oleh John F. Kennedy ( 1961 ) : “ Apabila suatu masyarakat-bebas tidak dapat membantu banyak orang yang miskin, masyarakat tersebut akan gagal menyelamatkan sedikit orang kaya “ [2]

Perkembangan tersebut semakin membuktikan akan kebenaran Al Qur’an ini dan bahwa Al Qur’an ini adalah solusi alternatif di dalam mengentas problematika-problematika kehidupan manusia.

( 2 ) ANTARA IMSAK DAN INFAK

Berkata Hasan Basri : “ Sesungguhnya kalian tidak akan bisa meraih apa yang anda inginkan kecuali kalau kalian mampu meninggalkan sesuatu yang menyenangkan , dan kalian tidak akan mendapatkan apa yang kalian cita-citakan kecuali dengan bersabar dengan sesuatu yang kaliantidak senangi “ [3]

Perkataan Hasan Basri di atas telah memberikan isyarat bagi kita tentang tata cara menapak tangga-tangga prestasi. Beliau memberikan dua jalan untuk mencapai sebuah prestasi yaitu dengan : Imsak ( Menahan Diri dari hal-hal yang melalaikan ) dan Infak ( Mengorbankan/ menginfakkan apa yang dicintainya ) .

Untuk Infak telah disebutkan pada ayat 9 dari Surat Ali Imran di atas. Adapun Imsak disebutkan Allah pada ayat lain, yaitu dalam surat Al Nazi’at, ayat : 37- 41 : « Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya maka sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya ( Al Nazi’at, ayat : 37- 41 «)


( 3 ) SYAREAT BANI ISRAIL DAN SYAREAT ISLAM

Dari sisi pembinaan yang tersirat dari ayat di atas adalah : seseorang hendaknya membiasakan diri untuk meninggalkan sesuatu yang ia cintai, sekaligus untuk memberikannya kepada yang lebih membutuhkan. Selain bermanfaat bagi dirinya sendiri, karena jiwanya menjadi bersih, begitu juga bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi pada umat Bani Israel, jika mereka diperintahkan untuk meninggalkan sesuatu yang mereka cintai, mereka hanya meninggalkannya begitu saja, tanpa diiringi perintah untuk memberikannya kepada orang lain. Dari sini, bisa diketahui betapa lengkap dan mulianya ajaran Islam yang kita yakini ini. [4].


(3 ) ARTI “ AL BIRR ‘ PADA AYAT DI ATAS

Diantara arti « Al Birr « yang disebutkan para ulama adalah :

  1. Pahala dari Allah swt .
  2. Syurga . [5
  3. Amal Sholeh , dalam suatu hadits disebutkan : « Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran itu akan membawa kalian kepada ( Al Birr ) - yaitu amal sholeh - Sedangkan Al Birr ( amal sholeh ) tersebut akan mengantarkan kalian kepada syurga . «
  4. Ketaqwaan dan Ketaatan . [6]
  5. Tingkatan amal sholeh yang paling tinggi [7]
  6. Diantara para ulama ada yang membedakan antara ( Al Birr) dengan ( Al Khoir ) , kalau Al Birri adalah segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi orang lain , sedangkan Al Khoir adalah seluruh kebaikan. [8]

Dari situ bisa diambil kesimpulan bahwa « Al Birr « segala sesuatu yang mengantarkan seseorang kepada kebaikan dan syurga. Dengan demikian ayat tersebut bisa diartikan : « Bahwa kalian semua tidak akan mendapatkan ketenangan, ketentraman ,kebaikan, kebahagian di dunia dan akherat kecuali dengan menginfakkan apa yang kalian cintai di jalan Allah swt.

( 4 ) SEDEKAH MELIPUTI SELURUH AMAL SHOLEH

Ibnu Umar ra berpendapat bahwa sedekah / infak pada ayat di atas mencakup sedekah/ infaq wajib dan sedekah tathowu’ ( yang tidak wajib ) .

Tetapi, menurut hemat saya, infak atau sedekah di atas mencakup seluruh amal sholeh yang bermanfaat bagi orang lain, seperti membantu orang yang kesusahan, dl, . Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang disebutkan Ibnu Al Arabi di dalam Ahkam Al Qur’an ‘ bahwa sedekah di atas meliputi seluruh amal perbuatan baik , kemudian beliau mengatakan : « Inilah pendapat yang benar, karena ayat di atas bersifat umum « [9]

Pendapat ini dikuatkan juga dengan sebuah hadist bahwasanya Rosulullah saw bersabda : « Setiap perbuatan baik yang bermanfaat bagi orang lain adalah sedekah « . [10]

Diantara contoh- contoh sedekah yang berupa amal sholeh yang bermanfaat bagi orang lain adalah sebagai berikut :

  1. Bertasbih , bertakbir , bertahmid dan bertahlil – Para ulama menyebutkan bahwa amalan di atas disebut sedekah karena pahala orang yang mengerjakannya sebagaimana pahala orang yang bersedekah, atau karena amalan tersebut membuatnya bersedkah pada dirinya sendiri. [11]
  2. Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar – Setiap kali seseorang berbuat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar ,maka dihitung satu sedekah. Amalan ini jauh lebih mulia dan lebih utama , serta pahalanya lebih banyak dibanding dengan amalan yang pertama, karena yang pertama ( tasbih dst ) hukumnya sunnah sedangkan yang kedua ( amar ma’ruf dst ) hukumnya fardhu kifayah dan kadang berubah menjadi fardhu ‘ain. Sebagaimana telah diketahui bahwa pahala amalan wajib jauh lebih besar dibanding dengan pahala amalan yang sunnah. Bahkan Imam Haramain , salah seorang ulama besar dari kalangan Madzhab Syafi’i mengatakan : « Pahala amalan wajib lebih utama sebanyak tujuh puluh ( 70 ) derajat diatas amalan sunnah«.[12] Beliau merujuk pada hadist Qudsi bahwasanya Allah swt berfirman : « Tidak ada dari amalan hamba-Ku yang lebih Aku cintai dari pada amalan yang Aku wajibkan kepada-nya « [13]Selain itu Amar Ma’ruf Nahi mungkar manfaatnya bisa dirasakan orang banyak sedangkan tasbih dan tahmid manfaatnya hanya dirasakan dirinya sendiri.
  3. Menyalurkan Syahwatnya pada tempat yang halal. – Para ulama menyebutkan bahwa hal-hal yang mubah bisa berubah menjadi sebuah ibadah dan ketaatan hanya dengan niat yang baik. Jika seseorang menyalurkan syahwatnya pada tempat yang halal dan berniat melaksanakanperintah Allah untuk menggauliistrinya dengan baik, atau mengharap anak yang sholeh, atau untuk menjaga dirinya dan istrinya dari perbuatan haram, maka terhitung ibadah yang mendapatkan pahala dari Allah swt. [14]
  4. Beristighfar
  5. Menyingkirkan batu atau duri atau hal-hal lain yang membahayakan orang lain dari jalan.
  6. Membantu orang yang kesusahan.
  7. Tidak mengerjakan maksiat atau kejahatan.
  8. Membantu orang lain mengangkat barang ke atas kuda atau mobil.
  9. Berbicara baik dan sopan.
  10. Berjalan menuju masjid . [15]

( 5 ) SIKAP PARA SAHABAT DAN ORANG-ORANG SHOLEH TERHADAP AYAT DI ATAS

Para sahabat dan orang-orang sholeh menafsirkan ayat di atas secara dhohir-nya ( apa adanya ) kemudian mengamalkannya.[16] Berikut ini beberapa contoh dari sikap tersebut :

1/ Abu Tolhah.

Menurut Anas bin Malik ra bahwa Abu Tolhah ra adalah orang Anshor yang paling banyak memilki pohon kurma di Madinah. Harta yang paling ia sukai adalah perkebunan “ Bairuha’ [17] yang letaknya di depan Masjid Nabawi. Nabi Muhammad saw sering masuk ke dalamnya sambil minum air yang terdapat di dalamnya.

Ketika ayat di atas turun, Abu Tolhah datang kepada Rosulullah saw seraya berkata : “ Sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah perkebunan “ Bairuha’ “ ini , dan saya sedekahkan untuk Allah, saya mengharapkan kebaikannya di sisi Allah, maka silahkan wahai Rosulllah engkau letakkan pada tempat yang engkau pandang sesuai. Berkata Rosulullah saw : “ Bakhin-bakhin[18] ( Bagus-bagus ) … inilah harta yang membawa keuntungan, inilah harta yang membawa keuntungan, dan saya telah mendengarnya, sebaiknya engkau berikan kepada saudara-saudara kamu “ .

Berkata Abu Tolhah : Akan saya laksanakan hal itu wahai Rosulullah saw . Kemudian Abu Tolhah membagikan taman tersebut kepada pra sanak saudanya. “[19]

2/ Zaid bin Haritsah.

Pada suatu hari, Zaid bin Haritsah ra datang kepada Rosulullah dengan kuda perangnya yang bernama “ sabal “ ( kuda ini adalah harta yang paling dicintai-nya ) .

Zaid berkata : Wahai Rosulullah saw, sedekah-kanlah kuda ini . Tetapi secara tidak disangka Rosulullah saw memberikan kuda tersebut kepada anak-nya ( Zaid ) sendiri yaitu Usmah bin Zaid. Melihat hal tersebut, Zaid bertanya : “ Wahai Rosulullah saw, maksud saya, agar kuda tersebut disedekahkan . “ Bersabda Rosulullah saw : “ Sedekah kamu telah diterima ( oleh Allah swt “ [20]

3/ Abdullah bin Umar

Berkata Abdullah bin Umar : “ Ketika saya teringat ayat ini, saya berpikir tentang harta yang paling saya cintai dan ternyata saya dapatkan bahwa tidak ada yang paling saya cintai dari seorang budak wanita Romawi, kemudian segera saya bebaskan demi mencari ridha Allah, seandainya aku ambil lagi sesuatu yang telah saya infakkan di jalan Allah,tentunya budak tersebut akan aku nikahi. “ [21]

(6 ) SEDEKAH YANG PALING UTAMA

Sedekah yang paling utama adalah menginfakkan harta yang paling dicintainya di jalan Allah, sebagaimana yang dikerjakan oleh para sahabat di atas.

Berkata ‘Atho’ ( seorang ulama tabi’in ) : “ Kalian tidak akan mendapatkan kemulian Islam dan Taqwa sehingga kalian bersedekah dalam keadaan sehat , ingin hidup secara baik dan takut tertimpa kemiskinan “ [22]

Perkataan Atho’ diatas menunjukkan bahwa fitrah manusia mencintai hal-hal yang membuatnya enak

( 7) HUKUM ORANG MISKIN YANG TIDAK PERNAH BERINFAK

Timbul sebuah pertanyaan : Bagaimana nasib orang miskin yang tidak mampu berinfak , apakah dia tidak akan menjadi orang baik selama-lamanya menurut ayat ini ? Di sana ada beberapa jawaban :

1/ Ayat di atas bermaksud untuk mendorong seseorang agar berbuat baik dan itupun menurut kemampuannya masing-masing ,karena Allah tidak akan membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya.

2/Ataupun arti ayat di atas bahwa seseorang tidak akan mendapatkan kebaikan secara lebih sempurna kecuali kalau dia meng-infakkan apa yang dimilikinya. [23] Oleh karena itu, seorang yang miskin atau fakir tidak akan mendapatkan kebaikan yang sempurna tersebut sehingga dia menginfakkan apa yang ia cintai. Bukankah sedekah yang paling utama adalah sedekahnya orang yang hidupnya kekurangan ? [24]

3/ Ataupun artinya bahwa infak yang baik adalah infak terhadap apa yang ia cintai. [25]

( 8 ) PERBANDINGAN ANTARA ORANG YANG MISKIN SABAR DENGAN ORANG KAYA YANG BERSYUKUR

Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Akan tetapi jika dibandingkan antara seorang miskin yang taat dengan orang kaya yang maksiat tentunya, orang miskin terssebut jauh lebih utama, sebaliknya pula antara orang kaya yang taat dengan orang miskin yang senang dengan dunia,tentaunya orang kaya tersebut jauh lebih utama.

Jika kedua-duanya sama-sama taat kepada Allah swt, maka manakah yang lebih mulia. Untuk menjawabnya, kita harus terlebih dahulu mengetahui standar keutamaan antara keduanya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa manusia diciptakan di dunia ini untuk beribadah kepada Allah swt. Di dalam beribadah ini banyak segala gangguan dan halangannya, diantara gangguan yang paling menyolok adalah terikatnya hati dengan dunia dengan segala kesenangannya. Begitu juga kemiskinan bukanlah tujuan utama, hanya karena gangguan dan halangan menuju Allah jauh lebih kecil jika dibanding dengan orang yang memiliki dunia. [26]

( 9 ) HUKUM SEDEKAH KEPADA SANAK KELUARGA

Sedekah dibagi menjadi dua : sedekah tathowu’ ( yang tidak wajib ) dan sedekah wajib . Untuk sedekah tathowu’, para ulama menyimpulkan dari kisah Abu Tolhah dan Zaid bin Haritsah di atas, bahwa seseorang dibolehkan, bahkan dianjurkan untuk bersedekah kepada sanak saudara yang membutuhkan[27]. Sedekah kepada sanak saudara ini , paling tidak mempunyai dua keistimawaan :

1/ Sedekah tersebut bisa menguatkan jalinan silaturahmi diantara keluarga. Karena manusia akan merasa senang jika ada seseorang yang membantunya untuk di dalam memnuhi kebutuhannya, apalagi yang membantu tersebut adalah dkeluarga dekatnya. Dia akan merasa bangga mempunyai keluarga yang mau memperhatikan satu dengan yang lainnya. Jelas hal ini akan menguatkan hubungan antar keluarga.

2/ Begitu juga, perasaan orang yang menginfakkan akan lebih tenang dan merasa senang, karena dia mampu membantu saudaranya yang membutuhkan. Dia juga merasa tenang karena sedekahnya telah diterima oleh orang yang berhak menerimanya. Di dalam sebuah hadits disebutkan bahwa dua wanita yaitu Zainab istri Abdullah bin Mas’ud dan Zainab istri Abu Mas’ud bertanya kepada Rosulullah saw tentang sedekah kepada suami dan anak . Rosulullah saw bersabda : “ Keduanya mempunyai dua pahala ; pahala menjalin silatrahmi, dan pahala sedekah “ [28]

Adapun sedekah wajib, para ulama telah sepakat bahwa hal itu tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri.

Kenapa tidak boleh ? Banyak alasannya, diantaranya adalah : 1/ Dengan mengambil sedekah wajib dari orang yang menanggungnya , mereka ( anak dan istri ) menjadi orang yang berkecukupan, dengan demikian, tidaklah perlu mereka diberi nafakah lagi .

2/ Mereka ( anak dan istri ) sudah cukup dengan nafakah yang diberikan suami atau orang tua mereka, sehingga tidak berhak lagi mendapatkan harta sedekah, karena harta sedekah ( wajib ) hanya diberikan kepada orag-orang yang membutuhkan. [29]

Jika ada pertanyaan : bagaimana hukum seorang istri memberikan sedekah wajib kepada suami dan anak ?

Jawabannya : bahwa para ulama dalam hal ini masih berselisih pendapat , akan tetapi pendapat yang lebih mendekati kebenaran bahwa hal itu dibolehkan, karena seorang istri tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada suami dan anaknya [30] , selain itu dikuatkan juga dengan hadits Zaenab istri Abdullah bin Mas’ud di atas.

Dari situ juga bisa diambil kesimpulan bahwa seorang istri jika ingin meninfakkan hartanya tidak perlu ijin kepada suaminya, karena hartanya merupakan haknya pribadi. [31]

Hadist di atas juga menunjukkan bahwa seseorang sebelum bersedekah dianjurkan untuk meminta pendapat para ulama dan tokoh masyarakat tentang bagaimana menaruh sedekah dan yang terkait dengannya. [32]

(10 ) BERINFAK SECARA SEMBUNYI-SEMBUNYI

Secara umum, bersedekah secara sembunyi-sembunyi jauh lebih utama jika dibanding dengan sedekah secara terang-terangan, kecuali jika disana ada maslahat yang menuntut seseorang untuk memperlihatkan sedekahnya kepada orang lain, seperti memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan lain-lainnya. Karena sedekah secara sembunyi-sembunyi lebih dekat kepada keikhlasan .

Pada akhir ayat 92 surat Ali Imran di atas , secara tidak langsung Allah menganjurkan seseorang untuk mengikhlaskan niatnya ketika bersedekah. Allah berfirman : “ Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya “ yaitu walaupun manusia tidak mengetahui bahwa kalian telah bersedekah, akan tetapi Allah mengetahuinya, maka jangan cemas, niscaya Allah akan membalas apa yang telah kalian sedekahkan .

Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika itu sedekah wajib, sebaiknya dinampakkan, untuk menghindari tuduhan jelek. Tetapi jika itu adalah sedekah tathowu’ ( tidak wajib ) , maka sebaiknya diberikan secara sembunyi- sembunyi.

Berkata Ibnu Abbas : “ Allah menjadikan pahala sedekah tathowu’ ( yang tidak wajib ) yang diberikan secara sembunyi-sembunyi sebanyak 70 kali lipat , dan menjadikan pahala sedekah wajib yang diberikan secara terang-terangan sebanyak 25 kali lipat dibandingyangdiberikan secar sembunyi-sembunyi. Begitu juga halnya dengan seluruh ibadat wajib dan yang tidak wajib . “ [33]

( 11 ) SEDEKAH MAMPU MENGOBATI BERBAGAI PENYAKIT

Diantara faedah dari sedekah adalah menyembuhkan penyakit, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits, bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
داووا مرضاكم بالصدقة

“ Obatilah orang –orang yang sakit dari kalian dengan memberikan sedekah “ [34]

Penyakit yang dimaksud di dalam hadist tersebut adalah penyakit badan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan hadist tersebut mencakup penyakit badan dan penyakit hati. Karena seseorang yang selalu bersedekah dengan harta yang dicintainya, hatinya akan menjadi bersih dan tenang. Banyak bukti di dalam kehidupan disekitar kita yang menunjukkan kebenaran hadist di atas :

1/ Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak bahwa seseorang mengadu kepadanya tentang penyakit yang ia rasakan di kedua lutut kakinya, sudah tujuh tahun dia berobat ke dokter-dokter, akan tetapi tidak ada perubahan. Abdullah bin Mubarak berkata kepadanya : “ Pergilah dan buatlah sebuah sumur, karena masyarakat sangat membutuhkannya, dan saya berharap sumur trsebut banyak airnya dan penyakit anda bisa sembuh.” Kemudian orang tersebut mengikuti perintah Abdullah bin Mubarak, dan tidak lama pula, akhirnya penyakitnya sembuh. [35]

2/Prof Dr H Biran punya pengalaman. Ia mempunyai seorang pasien yang kaya raya. Keluhannya selalu merasa gelisah dan sakit perut. Sudah diperiksa secara medis, namun tidak ada kelainan. Akhirnya pada suatu waktu ketika sang pasien itu datang berkonsultasi lagi, Dr Biran bertanya: “Maaf pak, berapa kali bapak bersedekah dalam setiap minggu?” Mendapat pertanyaan yang tidak lajim ini sang pasien merasa bingung dan menjawab: “Kekayaan, saya peroleh dengan kerja keras dan susah payah. Kalau saya berikan pada orang lain, harta saya jelas akan berkurang. Dan kalau saya berikan pada satu orang, pasti peminta yang lain datang lagi.’

Setelah Dr Biran memberikan ” tausiah ” singkatnya mengenai fadhilah sedekah maka ia berkata: “Untuk kali ini saya tidak memberi resep, tapi coba bapak ikuti nasehat saya tadi.” Karena ingin sembuh, maka walaupun dengan hati berat karena belum terbiasa, si pasien itu mencoba mengikuti advis sang dokter. Aneh tapi nyata. Setiap selesai ia mengeluarkan sedekah, ada perasaan lega dan tenteram dalam hatinya. Pelan-pelan tapi pasti, maka bukan setiap minggu tapi setiap hari dia bersedekah. Sejalan dengan kebiasaan barunya itu, maka keluhannya kian berkurang akhirnya lenyap sama sekali .

3/Dua orang anak Rudi Hartono, maestreo bulu tangkis dunia, menderita lumpuh. Sudah berulang-ulang membawanya berobat kepada para medis kenamaan di Jakarta, namun tidak kunjung sembuh. Atas advis seorang ahli agama, Juara All England delapan kali ini, dianjurkan untuk sering menderma atau membantu para fakir miskin dan mereka yang memerlukan. Saran ini ia turuti. Sejak saat itu setiap bulan ia menyumbang dua setengah juta rupiah. Diluar dugaan, kedua anaknya sembuh total.


TERAPI GURAH MATA OLEH UST. GALIH GUMELAR ..::.::.. INFO : HUB 021-5549023, 70522100 .::. Untuk Pengobatan Silahkan datang langsung Setiap Jum'at - Senin Pukul 12.45 - 17.00 WIB, Sabtu Pukul 08.00 - 15.00 WIB.::.::.Dengarkan Tausiyah Ust. Galih Gumelar, Setiap Hari di Glest Radio 774 AM - Tangerang
Jazzakumullah Khairon Khatsiro. Atas donasi Bapak/Ibu dan pengguna web Untuk Membantu Dakwah Lewat Web ini Semoga Diterima dan Dilipatgandakan oleh Allah SWT. Mari ikutan berdakwah lewat web ini Salurkan rizki anda di DDW(Donasi Dakwah lewat Web) ke: Rek. BCA a/n Galih Gumelar : 658 017 3053 (bisa tranfer antar bank yg online)

    Walau Satu Ayat

    "Allah SWT akan memuliakan hambanya yang senantiasa menjaga dirinya dari perbuatan yang dilarang walau itu hanya sekedar menahan amarah":::...:::Mari ikutan berdakwah lewat web ini Salurkan rizki anda di DDW(Donasi Dakwah lewat Web) ke: Rek. BCA a/n Galih Gumelar : 658 017 3053 (bisa tranfer antar bank yg online)
    Donasikan sebagian rezeki anda dengan berinfaq shodaqoh, wakaf atau berzakat di Donasi aura insani melalui tranfer ke Rek. BCA a/n. Galih Gumelar : 658 017 3053 (bisa tranfer antar bank yg online) atau datang langsung ke Graha Glest, Jl. Utama Ujung 339-350 Komp. P&K Cipondoh Indah Tangerang Banten Indonesia 15148 Telp. 021-5549023 atau 021- 70522100.::.:: "Tidak ada satupun hamba-Ku yang ikhlas kuambil harta yg Kuberikan padanya, kecuali Kuganti dengan yang lebih baik. Tidak ada satupun hamba-Ku yang ridha dengan bala yang Kutimpakan padanya, kecuali Kunaikkan derajatnya. Dan tidak satupun hambaKu yang bersyukur, kecuali Kutambah nikmatKu padanya".(Hadits Qudsi):::.:.. "Barangsiapa yang tidak bersyukur atas nikmatKu, tidak bersabar atas bala yang Kutimpakan, dan ridho terhadap keputusanKu, keluarlah dari langitKu dan carilah Tuhan selain diriKu".(Hadist Qudsi) ::::.::::.::::: # Wahai hamba Allah, kalian semua laksana pasien yang sedang menderita sakit dan Tuhan sekalian alam dokternya. Maka kesembuhan si pasien terletak pada apa-apa yang diketahui dan diatur oleh dokternya, bukan pada apa-apa yang diinginkan dan diusulkan oleh si pasien. Karena itu serahkanlah seluruh urusan kepada Allah, niscaya kalian tergolong orang yang beruntung. # Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka ia bukan tergolong dari mereka. Dan barangsiapa yang mendengar panggilan saudaranya yang meminta tolong lalu tidak menolongnya, maka ia bukan seorang muslim. # Suatu saat Rasulullah saw mengutus pasukan untuk berperang dan ketika mereka pulang Beliau saww bersabda : “Selamat datang para kaum yang telah melaksanakan jihad kecil, sementara jihad besar masih menunggu mereka.” Lalu mereka bertanya : “Apa jihad besar itu wahai Rasulullah ?” Rasul saw menjawab : “Perang melawan hawa nafsu.” # Apabila bid’ah telah merajalela di tengah-tengah umatku, maka kewajiban si alim untuk menampakkan ilmunya. Barangsiapa tidak melaksanakan kewajiban itu, maka akan terkena laknat dari Allah SWT.

    Bekal Melangkah

    Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akanmelipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan serta melapangkan (rejeki) dan kepadaNyalah kamu dikembalikan (QS. 2:245)
    Keajaiban Shalat Hajat
    Barangsiapa yang memunyai kebutuhan hajat kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam,maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian ...Selengkapnya.....