Nikmat Bersama Allah

Posted by Galih Gumelar Center On September - 1 - 2009

Wahai Allah Dzat Yang Mahamengetahui segala ilmu, Yang Mahamenciptakan Dienul haq, sesungguhnya hanya Engkaulah yang Mahamengetahui Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu, tuntunlah kemampuan hamba-Mu ini untuk mengutarakan kebenaran-Mu. Jadikan siapa pun yang ikut menyimak kebenaran-Mu ini, Kau bersihkan hatinya dengan sebersih-bersihnya, sehingga tidak ada satu niat pun, kecuali ingin mencari kebenaran-Mu untuk bekal bisa bertemu dengan-Mu.

Kekayaan

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Suatu hari, Nabi Muhammad saw ditanya oleh seorang sahabat tentang harta kekayaan. Beliau menjelaskan, ''Barangsiapa menumpuk harta melebihi kebutuhannya berarti dia telah mengambil kematiannya sendiri tanpa disadari.'' Hadis Rasulullah di atas mengingatkan agar kita selalu hati-hati terhadap harta yang kita miliki. Islam memang menganjurkan kepada kita untuk memperbanyak harta kekayaan, namun dengan syarat harus digunakan untuk jalan yang benar dan baik. Misalnya untuk kesejahteraan keluarga, untuk membantu saudara-saudara kita yang kekurangan, dan seterusnya.

Puasa Dalam Al-Quran

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Sudah banyak pakar membahas hikmah dan filosofi ibadah puasa. Ada yang mengaitkan puasa dengan teori-teori kedokteran, seperti dilakukan Muhammad Farid Wajdi, salah seorang murid Shekh Muhammad Abduh. Ada pula yang mengaitkannya dengan kepedulian sosial dan rasa kesetiakawanan, serta tidak sedikit pula yang mengaitkan puasa dengan pendidikan kepribadian. Berbagai hikmah yang dikemukan para pakar di atas, tentu saja memiliki alasan-alasan dan logikanya sendiri.

Takut Mati

Posted by Author On Month - Day - Year

Ada seorang laki-laki yang disebut-sebut selalu berada di sisi Nabi Muhammad saw. Orang itu sering dipuji dengan baik. Lalu Rasulullah bertanya, ''Bagaimana teman kalian itu menyebut mati?'' ''Kami hampir tidak pernah mendengar ia mengingat mati,'' jawab mereka. ''(Jika begitu), maka sesungguhnya teman kalian itu bukanlah di situ (di sisi Nabi),'' jawab Rasulullah. Seorang sahabat dari kaum Anshar bertanya. ''Wahai Nabi, siapakah manusia yang paling cerdas dan mulia?''

Batu-batu Kecil di Perut Rasulullah

Posted by Galih Gumelar center On 2009

Suatu saat Rasulullah SAW mengimami salat isya. Tiap kali menggerakkan badannya untuk sujud atau rukuk, terdengar bunyi kletak-kletik seperti tulang-tulangnya berkeretakan. Para makmum cemas, menyangka beliau sedang sakit keras. Maka, seusai salat, Umar bin Khatthab bertanya, ''Apakah engkau sakit wahai kekasih Allah?''

..::..SELAMAT DATANG DI GALIH GUMELAR CENTER..::..DAPATKAN PANDUAN DZIKIR & DOA PENYEMBUHAN SEGALA PENYAKIT ALA UST. GALIH GUMELAR, ST..::..Caranya mudah:kirim email pesanan Panduan Dzikir & Doa Penyembuhan ala Ust. Galih Gumelar,ST. ke galihgumelar@gmail.com plus konfirmasi telah berinfaq untuk majelis dzikir min Rp.100.000,- di transfer ke Rek.BCA. dengan No. Rek :658 017 3053 a/n. Galih Gumelar, dengan menyertakan no.bukti tranfer atau no urut atm...::..Insya Allah Dzikir dan Doa Penyembuhan yang alhamdulillah telah banyak dibuktikan dapat bermanfaat membantu menyembuhkan berbagai penyakit yang diderita dengan izin dan kuasa Allah.SWT..::..Hasil infaq shodaqoh Insya Allah akan dipergunakan untuk pembinaan majelis dzikir dan yatim piatu agar barokahnya dapat menjadi karomah dan penyembuh juga bagi yang telah berinfaq untuk panduan Dzikir & Doa Penyembuhan..::..Welcome To Galih Gumelar Centre

PETUNJUK UNTUK BERSEDEKAH

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 13.23 0 komentar
Galih Gumelar - Allah SWT tidak hanya memberi petunjuk dan menganjurkan kita untuk bersedekah di jalan Allah SWT tetapi juga mengajar kita tata cara bersedekah. Supaya sedekah bisa diterima Allah SWT ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Harta harus diperoleh dengan cara yang halal, sedekah harus diberikah dengan niat yang tulus dan diberikan kepada mereka yang sungguh-sungguh layak menerimanya.

Cara yang benar untuk bersedekah bukanlah dengan mengingatkan orang-orang mengenai kebaikan yang telah kita lakukan kepada mereka dan melukai perasaan dengan cara apapun juga. Allah SWT menjelaskan hal ini di dalam Al Baqarah 262

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan sipenerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Jika kamu tidak mempunyai apapun untuk bersedekah, perlakukanlah orang miskin dengan sopan dan ramah. Al Baqarah 263

Perkataan yang baik dan pemberian ma`af lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan sipenerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.

Perhatikan bahwa Allah SWT sedang memperingatkan bahwa Ia dapat menghukum kita atas penganiayaan terhadap orang miskin. Allah adalah, bagaimanapun, sangat sabar dan pemurah.

Allah SWT memperingatkan bahwa dengan menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan dan melukai perasaan mereka kita telah menghapuskan pahala sedekah yang telah kita berikan. Seseorang yang menunjukkan perilaku seperti itu sesungguhnya bersedekah hanya untuk pamer dan tidak percaya kepada Allah SWT dan hari Pengadilan. Sedekah nya tidak akan mendapat pahala. Allah SWT menggambarkan hal ini dalam suatu contoh yang indah. Bayangkanlah suatu batu karang dengan lapisan tanah di atasnya. Sekalipun hujan membasahinya tidak akan ada suatu tanamanpun yang akan tumbuh di atasnya. Hujan akan meninggalkan batu karang itu licin dan kering.

Demikian pula sedekah dari orang seperti ini tidak akan bermanfaat baginya. Al Baqarah 264

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

Sebaliknya seseorang yang menyedekahkan kekayaannya demi menyenangkan Allah akan mendapat pahala yang besar dari Nya. Bahkan suatu sedekah sekecil apapun akan mendapat suatu pahala yang besar. Al Baqarah 265

Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.

Ciri-ciri orang yang suka bersedekah disebutkan di dalam surat Al Insan 8 - 9

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.

Lihatlah perbedaan antara seseorang yang melukai perasaan orang lain dibandingkan dengan orang yang tidak menuntut ucapan terimakasih dalam bentuk apapun dari orang miskin yang menerima sedekah mereka.
Barang-barang yang disedekahkan harus bermutu bagus. Kadang-kadang orang-orang mencoba menyedekahkan barang-barang yang tak disukainya. Jika barang-barang seperti itu diberikan kepada mereka sendiri, tentu mereka akan menolaknya atau hanya menerima untuk basa-basi. Sungguh-sungguh sedekah seperti itu tidaklah bisa diterima oleh Allah SWT. Al Baqarah 267 – 268

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dalam rangka meningkatkan iman, perlu untuk memberikan barang-barang yang paling kamu sukai/cintai. Ali Imran 92

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Ketika Abu Talha RA mendengar ayat ini, ia segera memberikan kebunnya yang terbaik serta suatu sumur untuk disedekahkan. (Muslim, Bukhari)

Dengan cara yang sama Zaid bin Harith RA memberikan seekor kuda sebagai sedekah karena ia sangat mencintainya. (Ibn Jareer,Tabri)

Adalah lebih baik untuk memberi sedekah dengan cara diam-diam walaupun bukanlah suatu dosa untuk memberinya secara terbuka. Jika niat dari orang yang bersedekah adalah untuk memotivasi orang lain untuk aktif ikut serta didalam kegiatan amal, adalah lebih baik untuk memberi secara terbuka. Allah SWT mengetahui apa yang ada dalam hati kita. Al Baqarah 271

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.




Cara Lain Bersedekah

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 13.22 0 komentar
Galih Gumelar - Bersedekah merupakan merupakan salah satu point yang diberikan oleh Allah kepada seluruh umat islam untuk mendapatkan keselamatan dan kebahagian baik di dunia dan akherat. salah satu keuntungan dari bersedakah dapat mencegah diturunkannya bencana, malapetaka atau adzab dari Allah SWT. selain itu juga Allah sudah menjanjikan untuk melipatkan gandakan 10 kali lipat pahala orang yang bersedekah (penulis).Berikut Macam-Macam Shadaqah

Rasulullah saw. dalam hadits di atas menjelaskan tentang cakupan shadaqah yang begitu luas, sebagai jawaban atas kegundahan hati para sahabatnya yang tidak mampu secara maksimal bershadaqah dengan hartanya, karena mereka bukanlah orang yang termasuk banyak hartanya. Lalu Rasulullah saw. menjelaskan bahwa shadaqah mencakup:

1. Tasbih, Tahlil dan Tahmid

Rasulullah saw. menggambarkan pada awal penjelasannya tentang shadaqah bahwa setiap tasbih, tahlil dan tahmid adalah shadaqah. Oleh karenanya mereka ‘diminta’ untuk memperbanyak tasbih, tahlil dan tahmid, atau bahkan dzikir-dzikir lainnya. Karena semua dzikir tersebut akan bernilai ibadah di sisi Allah swt. Dalam riwayat lain digambarkan:

Dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw. berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri atau tulang dari jalan, amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” (HR. Muslim)

2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Setelah disebutkan bahwa dzikir merupakan shadaqah, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi mungkar juga merupakan shadaqah. Karena untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang perlu mengeluarkan tenaga, pikiran, waktu, dan perasaannya. Dan semua hal tersebut terhitung sebagai shadaqah. Bahkan jika dicermati secara mendalam, umat ini mendapat julukan ‘khairu ummah’, karena memiliki misi amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam sebuah ayat-Nya Allah swt. berfirman:

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Ali Imran (3): 110]

3. Hubungan Intim Suami Istri

Hadits di atas bahkan menggambarkan bahwa hubungan suami istri merupakan shadaqah. Satu pandangan yang cukup asing di telinga para sahabatnya, hingga mereka bertanya, “Apakah salah seorang diantara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan shadaqah?” Kemudian dengan bijak Rasulullah saw. menjawab, “Apa pendapatmu jika ia melampiaskannya pada tempat yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskannya pada yang halal, ia akan mendapat pahala.” Di sinilah para sahabat baru menyadari bahwa makna shadaqah sangatlah luas. Bahwa segala bentuk aktivitas yang dilakukan seorang insan, dan diniatkan ikhlas karena Allah, serta tidak melanggar syariah-Nya, maka itu akan terhitung sebagai shadaqah.

Selain bentuk-bentuk di atas yang digambarkan Rasulullah saw. yang dikategorikan sebagai shadaqah, masih terdapat nash-nash hadits lainnya yang menggambarkan bahwa hal tersebut merupakan shadaqah, diantaranya adalah:

4. Bekerja dan memberi nafkah pada sanak keluarganya

Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits: Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” (HR. Ibnu Majah)

5. Membantu urusan orang lain

Dari Abdillah bin Qais bin Salim Al-Madani, dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau bersabda, “Setiap muslim harus bershadaqah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana pendapatmu, wahai Rasulullah, jika ia tidak mendapatkan (harta yang dapat disedekahkan)?” Rasulullah saw. bersabda, “Bekerja dengan tangannya sendiri kemudian ia memanfaatkannya untuk dirinya dan bersedekah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau bersabda, “Menolong orang yang membutuhkan lagi teranaiaya.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Mengajak pada yang ma’ruf atau kebaikan.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Menahan diri dari perbuatan buruk, itu merupakan shadaqah.” (HR. Muslim)

6. Mengishlah dua orang yang berselisih

Dalam sebuah hadits digambarkan oleh Rasulullah saw.: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Setiap ruas-ruas persendian setiap insan adalah shadaqah. Setiap hari di mana matahari terbit adalah shadaqah, mengishlah di antara manusia (yang berselisih adalah shadaqah).” (HR. Bukhari)

7. Menjenguk orang sakit

Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Ubaidah bin Jarrah ra berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah swt., maka Allah akan melipatgandakannya dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfak untuk dirinya dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya).” (HR. Ahmad)

8. Berwajah manis atau memberikan senyuman

Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Dzar r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menganggap remeh satu kebaikan pun. Jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia ketika menemui saudaranya, ia menemuinya dengan wajah ramah, dan jika engkau membeli daging, atau memasak dengan periuk/kuali, maka perbanyaklah kuahnya dan berikanlah pada tetanggamu dari padanya.” (HR. Turmudzi)

9. Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari (baca: yaumiyah)

Dalam sebuah riwayat digambarkan: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah hari ini yang mengantarkan jenazah orang yang meninggal?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberikan makan pada orang miskin?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya kembali, “Siapakah di antara kalian yang hari ini telah menengok orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah semua amal di atas terkumpul dalam diri seseorang melainkan ia akan masuk surga.” (HR. Bukhari)

Berikut ini kajian ilmiahnya tentang bersedeqah

Dari Abu Dzar r.a. berkata, bahwasanya sahabat-sahabat Rasulullah saw. berkata kepada beliau: “Wahai Rasulullah saw., orang-orang kaya telah pergi membawa banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan hartanya.” Rasulullah saw. bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat disedekahkan? Yaitu, setiap kali tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh pada kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah, dan hubungan intim kalian (dengan isteri) adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah saw. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Sanad Hadits

Hadits di atas memiliki sanad yang lengkap (sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Zakat, Bab Bayan Anna Ismas Shadaqah Yaqa’u Ala Kulli Nau’ Minal Ma’ruf, hadits no 1006).

Gambaran Umum Tentang Hadits

Hadits ini memberikan gambaran luas mengenai makna shadaqah. Karena digambarkan bahwa shadaqah mencakup segenap sendi kehidupan manusia. Bukan hanya terbatas pada makna menginfakkan uang di jalan Allah, memberikan nafkah pada fakir miskin atau hal-hal sejenisnya. Namun lebih dari itu, bahwa shadaqah mencakup segala macam dzikir (tasbih, tahmid dan tahlil), amar ma’ruf nahi mungkar, bahkan hubungan intim seorang suami dengan istrinya juga merupakan shadaqah. Oleh karena itulah, Rasulullah saw. secara tersirat meminta kepada para sahabatnya untuk pandai-pandai memanfaatkan segala aktivitas kehidupan agar senantiasa bernuansakan ibadah. Sehingga tidak perlu ‘gusar’ dengan orang-orang kaya yang selalu bersedekah dengan hartanya. Karena makna shadaqah tidak terbatas hanya pada shadaqah dengan harta.

Asbabul Wurud Hadits

Hadits ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan beberapa Muhajirin yang fakir, dimana mereka ‘terpaksa’ meninggalkan harta benda mereka di Mekah, sehingga mereka merasa tidak dapat bershadaqah. Ketika pertanyaan mereka terlontar ke Rasulullah saw., beliau memberikan jawaban yang dapat menenangkan jiwa dan pikiran mereka.

Makna Hadits

Hadits ini muncul dengan latar belakang ‘kegundahan hati’ para sahabat, manakala mereka merasa tidak dapat optimal dalam beribadah kepada Allah swt.. Karena mereka merasa bahwa para sahabat-sahabat yang memiliki kelebihan harta, kemudian menshadaqahkan hartanya tersebut, tentulah akan mendapatkan derajat yang lebih mulia di sisi Allah swt.. Sebab mereka melaksanakan shalat, puasa, namun mereka bersedekah, sedangkan kami tidak bersedekah, kata para sahabat ini.

Akhirnya Rasulullah saw. sebagai seorang murabbi sejati memberikan motivasi serta dorongan agar mereka tidak putus asa, dan sekaligus memberikan jalan keluar bagi para sahabat ini. Jalan keluarnya adalah bahwa mereka dapat bershadaqah dengan apa saja, bahkan termasuk dalam hubungan intim suami istri. Oleh karenanya tersirat bahwa Rasulullah saw. meminta kepada mereka agar padai-pandai mencari peluang ‘pahala’ dalam setiap aktivitas kehidupan sehari-hari, agar semua hal tersebut di atas terhitung sebagai shadaqah.

Pengertian Shadaqah

Secara umum shadaqah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt.. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna shadaqah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah swt., sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah Al-Baqarah (2): 264 dan Al-Taubah (9): 60.

Kedua ayat di atas menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan uang di jalan Allah swt. Bahkan pada ayat yang kedua, shadaqah secara khusus adalah bermakna zakat. Bahkan banyak sekali ayat maupun hadits yang berbicara tentang zakat, namun diungkapkan dengan istilah shadaqah.

Secara bahasa, shadaqah berasal dari kata shidq yang berarti benar. Dan menurut Al-Qadhi Abu Bakar bin Arabi, benar di sini adalah benar dalam hubungan dengan sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Dalam makna seperti inilah, shadaqah diibaratkan dalam hadits: “Dan shadaqah itu merupakan burhan (bukti).” (HR. Muslim)

Antara zakat, infak, dan shadaqah memiliki pengertian tersendiri dalam bahasan kitab-kitab fiqh. Zakat yaitu kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk kelompok tertentu.

Infak memiliki arti lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menafkahkan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib di antaranya adalah zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya. Sedangkan infak mubah adalah infak yang tidak masuk dalam kategori wajib dan sunnah, serta tidak ada anjuran secara tekstual ayat maupun hadits, diantaranya seperti infak untuk mengajak makan-makan dan sebagainya.

Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah.”

Makna shadaqah yang terdapat dalam hadits di atas adalah mengacu pada makna shadaqah di atas. Bahkan secara tersirat shadaqah yang dimaksudkan dalam hadits adalah segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka mencari keridhaan Allah swt. Baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan yang secara lahiriyah terlihat sebagai bentuk taqarrub kepada Allah swt., maupun dalam bentuk aktivitas yang secara lahiriyah tidak tampak seperti bertaqarrub kepada Allah, seperti hubungan intim suami istri, bekerja, dsb. Semua aktivitas ini bernilai ibadah di sisi Allah swt.




Zakat, Infaq, Shadaqah dalam Islam

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 13.19 0 komentar
Galih Gumelar - Manusia adalah makhluk soisal, hal ini disadari benar oleh Islam karenanya Islam sanga mencela individualistis dan sebailiknya sangat menekankan pembinaan dan semangat ukhuwah(kolektivisme), bahkan semanat ukuhuwah meruapkansalahsatu risalah islam yan sangat menonjol. Kita bisa melihat betapa seriusnya Islam memperhatikan masalah pembinaan ukhuwah ini didalam ajarannya, diantaranya adalah zakat, infaq shadaqah.
ZIS mengajarkan kepada kita satu hal yang sangat esensial, yaitu bahwa Islam mengakui hak pribadi setiap anggota masyarakat, tetapi juga menetapkan bahwa didalam kepemilikan pribadi itu terdapat tanggung jawab social atau dalam kata lain bahwa Islam dengan ajarannya sangat menjaga keseimbangannya antara maslahat pribadi dan maslahat social.

PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkemabang dan berkah;sedangkan secara syar'I ialah kadar kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak sesuai yang telah ditetapkan oleh syara', dengan demikian zakat hukumnya wajib.
Sedangkan Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah.
Dan Infaq hanya berkaitan dengaat atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yangw ajib (termask dalam hal ini zakat, nadzardsb),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.
Adapaun shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi,shidaqah adalahsebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iaman seseoarang.
Kalau infaq hanya berkaitan dengan materi, maka shadaqah bisa berupa materi, tapi juga bisa berupa sebuah kebaikan yang bukan materi, sebagaimana sabda Rosululah SAW: senyummu dihdapan saudaramu adalah shadaqah
Adapun hukumshadaqah ialah antara wajib dan sunnah, diantara shidaqah wajib adalah zakat.
Manfaat ZIS :

• Sarana Pembersih Jiwa
Sebagaimana arti bahsa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan buktrhadap duninya dari upyanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain (QS.:103,70:24-25)

• Realisasi Kepedulian Sosial
Salah satu al esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana � takaful dan tadhomun � (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu'an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesame (QS.9:71)

• Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial
Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hambaNya, manakala hambanya Nya mematuhi ajranNya.Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS (QS.22:39-40)

• Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
Menunaikan ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita

• Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.

JENIS ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA

1. Zakat Maal (harta kekayaan)
Adapun harta kekayaan yang terkena wajib zakat adalah:
• Yang ada nashnya :
• Emas dan Perak (termasuk uang)
• Harta Perniagaan
• Binatang Ternak (Unta, Sapi/kerbau dan kambing)
• Hasil Tanaman
• Hasil tambang dan harta karun.
• Yang di Istinbathkan atau dianalogkan :
1.saham
2. Hasil Profesi
3. Barang-barang produktif
4. Hasil Perseroa,dsb.
Syarat-Syarat Zakat Maal

Syarat yang terkait dengan Muzakki:
• Islam
• Merdeka
• Baligh dan Akil

Syarat yang terkait dengan harta :
• Halal
• Kepemilikan secara penuh
• Mencapai nishob (batas jumlah minimal)
• Berumur satu tahun (khusus untuk harta poin a.1,2 dan 3)
• Bebas dari hutang
• Kelebihan dari kebutuhan pokok minimal
• Berkembang atau memungkinkan untuk berkembang

2 . Zakat Fitri
Zakat yang wajib dikeluarkan oelh setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya (istri, anak besar/kecil, pembantu, dsb) pada setiap hari Idul Fitri, bila pada dirinya ada kelabihan makanan untuk hari tersebut dan malamnya.
Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan adalah bahan makanan pokok, sejumalh satu sho' untuk setiap jiwa.

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
• Fakir
Orang yang tidak mepunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian, tetapi penghasilannya tidak mencapai separo dari yang dibutuhkan.
• Miskin
Orang yang mempunyai mata pencaharian dan penghasilannya mencapai separo atau lebi dari yang dibutuhka, namun belum mencukupinya.
• Amil Zakat
Orang yang bertugas megelola zakat.
• Hamba sahaya
• Orang yang mempunyai hutang

• Muallaf
Orang yang baru beberapa saat masuk agama Islam,atau orang yg diharapkan masuk Islam
• Fii Sabilillah
Orang yang sedang berjuang untuk menegakkan agama
• Ibnu Sabil
Orang yang sedang safar (perjalanan), sedang bekalnya tidak cukup
Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

• Orang Kaya
• Orang Yang mampu bekerja
• Orang kafir yang memerangi
• Orang atheis
• Orang Murtad
• Ahludzimmah
• Istri, Bapak/Ibu keatas serta anak kebawah
• Keluarga Nabi Muhammad SAW.
Adab Menunaikan Zakat
• Menyembunyikan dalam mengeluarkannya
• Tidak dengan caramembanggakan diri atau menyakiti orang yang menerima.
• Menyegerakan untuk mengeluarkannya, bila dating saatnya.
• Menganggap kecil dengan apa yang telah dikeluarkan.
Tabel Perhitungan Zakat

No

Jenis Harta

Nishob

Jumlah Zakat

Keterangan
1 Emas 85 gr 2,5 % Setelah berumur 1 tahun
Perak 595 gr 2,5% Setelah Berumur 1 tahun
2. Harta Pernniagaan 85 gr emas 25 % Setelah 1 tahun Nishibnya:jumlah barang yang ada +laba 1 tahun
3. Binatang Ternak
a. Unta
b.sapi
c. Kambing
5-9 ekor
10-14 ekor
15 -19 ekor
30-39 ekor
40-59 ekor
60-69 ekor
70-79 ekor
40-120 ekor
121-200 ekor
201-399 ekor
400-499 ekor
1 kambing
2 kambing
3 kambing
1 sapi
1 sapi
2 sapi
2 sapi
1 kambing
2 kambing
3 kambing
4 kambing
Umur 1 tahun
Umur 2 tahun
Umur 1 tahun
Umur 1 dan 2 tahun
4 Hasil Tanaman 5 Watsaq senilai
653 kg beras
5 % jika dengan irigasi
10 %tanpa irigasi
Setiap panen
5. Tambang harta karun 85 gr emas tanpa nishob 2,5 %
20%
Setiap mendapatkan
6. Profesi
  1. Qiyas ke emas
  2. Qiyas ke tanaman dan emas
  3. Qiyas ke tanaman
85 gr
653 kg beras
653 jg beras
2,5 %
2,5%
5%
Setelah 1 tahun
Setiap mendapatkan
Setiap mendapatkan
7. Saham 85 gr emas 2,5 emas Harga saham+keuntungan
8. Benda-benda produktif 653 kg 5 % atau 10% Dari penghasilan



Zakat, infaq dan shodaqoh

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 13.18 0 komentar
Galih Gumelar - Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).

Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah? Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) –karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan–, adalah termasuk infaq. Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’ :
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :
“ Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”
Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 : 148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”) beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah. Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91).
Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :
“Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.”
“Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya).” (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)
Namun demikian, bisa saja lafazh “shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya. Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At Taubah : 103)
Kata “shadaqah” pada ayat di atas dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir” (mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa daripada zakat.
Karena itu, Ibnu Katsir berpendapat bahwa kata “shadaqah” dalam ayat di atas bermakna umum, bisa shadaqah wajib (zakat) atau shadaqah sunnah (Ibnu Katsir, 1989 : 400). As Sayyid As Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah Juz I (1992 : 277) juga menyatakan, “shadaqah” dalam ayat di atas dapat bermakna zakat yang wajib, maupun shadaqah tathawwu’.


TERAPI GURAH MATA OLEH UST. GALIH GUMELAR ..::.::.. INFO : HUB 021-5549023, 70522100 .::. Untuk Pengobatan Silahkan datang langsung Setiap Jum'at - Senin Pukul 12.45 - 17.00 WIB, Sabtu Pukul 08.00 - 15.00 WIB.::.::.Dengarkan Tausiyah Ust. Galih Gumelar, Setiap Hari di Glest Radio 774 AM - Tangerang
Jazzakumullah Khairon Khatsiro. Atas donasi Bapak/Ibu dan pengguna web Untuk Membantu Dakwah Lewat Web ini Semoga Diterima dan Dilipatgandakan oleh Allah SWT. Mari ikutan berdakwah lewat web ini Salurkan rizki anda di DDW(Donasi Dakwah lewat Web) ke: Rek. BCA a/n Galih Gumelar : 658 017 3053 (bisa tranfer antar bank yg online)

    Walau Satu Ayat

    "Allah SWT akan memuliakan hambanya yang senantiasa menjaga dirinya dari perbuatan yang dilarang walau itu hanya sekedar menahan amarah":::...:::Mari ikutan berdakwah lewat web ini Salurkan rizki anda di DDW(Donasi Dakwah lewat Web) ke: Rek. BCA a/n Galih Gumelar : 658 017 3053 (bisa tranfer antar bank yg online)
    Donasikan sebagian rezeki anda dengan berinfaq shodaqoh, wakaf atau berzakat di Donasi aura insani melalui tranfer ke Rek. BCA a/n. Galih Gumelar : 658 017 3053 (bisa tranfer antar bank yg online) atau datang langsung ke Graha Glest, Jl. Utama Ujung 339-350 Komp. P&K Cipondoh Indah Tangerang Banten Indonesia 15148 Telp. 021-5549023 atau 021- 70522100.::.:: "Tidak ada satupun hamba-Ku yang ikhlas kuambil harta yg Kuberikan padanya, kecuali Kuganti dengan yang lebih baik. Tidak ada satupun hamba-Ku yang ridha dengan bala yang Kutimpakan padanya, kecuali Kunaikkan derajatnya. Dan tidak satupun hambaKu yang bersyukur, kecuali Kutambah nikmatKu padanya".(Hadits Qudsi):::.:.. "Barangsiapa yang tidak bersyukur atas nikmatKu, tidak bersabar atas bala yang Kutimpakan, dan ridho terhadap keputusanKu, keluarlah dari langitKu dan carilah Tuhan selain diriKu".(Hadist Qudsi) ::::.::::.::::: # Wahai hamba Allah, kalian semua laksana pasien yang sedang menderita sakit dan Tuhan sekalian alam dokternya. Maka kesembuhan si pasien terletak pada apa-apa yang diketahui dan diatur oleh dokternya, bukan pada apa-apa yang diinginkan dan diusulkan oleh si pasien. Karena itu serahkanlah seluruh urusan kepada Allah, niscaya kalian tergolong orang yang beruntung. # Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka ia bukan tergolong dari mereka. Dan barangsiapa yang mendengar panggilan saudaranya yang meminta tolong lalu tidak menolongnya, maka ia bukan seorang muslim. # Suatu saat Rasulullah saw mengutus pasukan untuk berperang dan ketika mereka pulang Beliau saww bersabda : “Selamat datang para kaum yang telah melaksanakan jihad kecil, sementara jihad besar masih menunggu mereka.” Lalu mereka bertanya : “Apa jihad besar itu wahai Rasulullah ?” Rasul saw menjawab : “Perang melawan hawa nafsu.” # Apabila bid’ah telah merajalela di tengah-tengah umatku, maka kewajiban si alim untuk menampakkan ilmunya. Barangsiapa tidak melaksanakan kewajiban itu, maka akan terkena laknat dari Allah SWT.

    Bekal Melangkah

    Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akanmelipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan serta melapangkan (rejeki) dan kepadaNyalah kamu dikembalikan (QS. 2:245)
    Keajaiban Shalat Hajat
    Barangsiapa yang memunyai kebutuhan hajat kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam,maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian ...Selengkapnya.....